PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
1. Nama :
Alamat :
No. KTP :
Status : Pemilik Rumah K-18 Komplek Perumahan Mutiara Baru,
Bekasi, selanjutnya disebut Pihak I.
2. Nama :
Alamat : Lahat, Sumatera Selatan
No. KTP :
Status : Penyewa/pengontrak Rumah K-18 Komplek Perumahan
Mutiara Baru, Bekasi, selanjutnya disebut Pihak II.
Pihak II menyewa/mengontrak Rumah K-18 Komplek Perumahan Mutiara Baru, Bekasi kepada Pihak I, terhitung mulai tanggal Desember 2011, untuk jangka waktu satu tahun sampai dengan tanggal Desember 2012 dengan harga sewa/kontrak sebesar Rp. ,- ( ) seluruhnya dibayar di muka. Pihak II tetap memelihara dan menjaga keutuhan tanah dan bangunan yang ada. Apabila perjanjian sewa/kontrak telah habis masa berlakunya, perjanjian ini akan diperbarui.
Demikian perjanjian ini.
Bekasi, Desember 2011
Pihak I Pihak II
( ) (Oktafian Syah. E. S.H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar