Tujuan-tujuan Agung Penerapan Syariat Islam
(Maqâshid asy-Syarî`ah)
Syariah Publications – Untuk melihat
lebih jauh tentang potensi penerapan syariat Islam sebagai rahmat bagi seluruh
alam, kita perlu mengkaji tujuan luhur penerapan syariat Islam dalam memelihara
kehidupan masyarakat dengan hukum-hukum yang dapat ditargetkan dan diandalkan
untuk memelihara aspek- aspek penting. Paling tidak, ada 8 aspek dalam
kehidupan luhur masyarakat manusia yang dipelihara oleh syariat Islam ketika
diterapkan, yaitu:
1. Memelihara
Keturunan: dengan
mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan; menetapkan berbagai sanksi
hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum cambuk maupun rajam.
Dengan itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan manusia terjaga
(Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1; QS ar-Rum [30]: 21; QS an-Nur [21]: 2).
Cobalah bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan keke-luargaan, serta merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Keja-dian-kejadian demikian bukan hanya merugikan kaum Muslim melainkan seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam, semua itu ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia, baik Muslim ataupun non-Muslim.
Cobalah bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (freesex), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, brokenhome, keterputusan hubungan keke-luargaan, serta merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Keja-dian-kejadian demikian bukan hanya merugikan kaum Muslim melainkan seluruh kemanusiaan. Sebaliknya, dengan Islam, semua itu ditiadakan dalam kehidupan. Keuntungan pun akan dirasakan oleh setiap manusia, baik Muslim ataupun non-Muslim.
2. Memelihara
Akal: dengan mencegah dan melarang
dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras (muskir)
dan narkoba (muftir) serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di
samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melaku-kan tadabbur,
ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia dan
memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat: QS al-Maidah [5]: 90-91; QS
az-Zumar [39]: 9; QS al-Mujadilah [58]: 11). Pemeliharaan akal demikian
dilakukan bagi setiap orang tanpa meman-dang agamanya apa. Jika demikian,
kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia. Secara kolektif hal ini
sangat memini-mumkan social cost yang harus dibayar oleh umat manusia.
Bandingkan
dengan cara-cara penanganan pemerintahan kapitalis yang selalu bersikap
kompromistis (pemecahan jalan tengah) yang telah menghabiskan dana miliaran
dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi alkohol tetapi tidak menutup
pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para
bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk tetap melakukan bisnis barang yang
sangat merusak generasi manusia.
3. Memelihara
Kehormatan: yakni
dengan melarang orang menuduh zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan
mata-mata, dan menetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat: QS
an-Nur [21]: 4; QS al-Hujurat [49]: 10-12). Selain itu, Islam mendorong manusia
untuk menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian
bukan hanya untuk sesama kaum Muslim, melainkan juga untuk setiap manusia.
Bandingkan dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan demokrasi kapitalistik. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya: anak tidak menghormati orangtuanya; istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati tuhannya. Tidak sedikit orang-orang Amerika yang membuat parodi dan film yang melecehkan Yesus Kristus maupun tuhan mereka yang lain. Pastur dan gereja adalah bahan olokan dan ejekan yang biasa.
Bandingkan dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan demokrasi kapitalistik. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya: anak tidak menghormati orangtuanya; istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati tuhannya. Tidak sedikit orang-orang Amerika yang membuat parodi dan film yang melecehkan Yesus Kristus maupun tuhan mereka yang lain. Pastur dan gereja adalah bahan olokan dan ejekan yang biasa.
4. Memelihara Jiwa Manusia: dengan
menetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak dan
menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishâsh) adalah untuk memelihara kehidupan
(Lihat: QS al-Baqarah [2]: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum qishâsh, yang
berlaku adalah hukum denda (diyat). Berdasarkan diyat ini, keluarga korban
berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar
1000 dinar (4250 gram emas), atau 100 ekor unta, atau 200 ekor sapi (Lihat:
Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-`Uqûbât, Dar al-Ummah, hlm. 87-121). Dengan
syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, mulai dari janin hingga dewasa. Dengan
syariat Islam setiap warga negara Islamapapun suku, ras, dan agamanyadipelihara
dan dijamin keselamatan jiwanya.
Bandingkan dengan harga murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi dan sistem hukum pidana Barat. Bandingkan dengan murahnya nyawa dalam pandangan para pemilik pabrik senjata dan para pedagang senjata inter-nasional yang senantiasa membuat berbagai rekayasa untuk menyulut peperangan di berbagai belahan dunia. Demi dolar, mereka tidak mempedulikan harga nyawa manusia. Bahkan, mereka lebih menyayangi nyawa ikan paus daripada nyawa anak Adam. Lihat bagaimana mereka begitu sungguh-sungguh melindungi ikan paus dengan alasan untuk melestarikannya. Sebaliknya, bagaimana mereka, dengan alasan teroris, membunuh ribuan nyawa pejuang-pejuang Islam di Palestina. Perang Dunia I dan II, Perang Vietnam, Perang Teluk, Perang Bosnia, Perang Kosovo, Perang Albania, embargo dan penyerangan terhadap Irak, pembantaian Muslim Palestina, penghancuran Afganistan, Chechnya, dan Dagestan adalah secuil bukti nyata tak terbantahkan.
Bandingkan dengan harga murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem demokrasi dan sistem hukum pidana Barat. Bandingkan dengan murahnya nyawa dalam pandangan para pemilik pabrik senjata dan para pedagang senjata inter-nasional yang senantiasa membuat berbagai rekayasa untuk menyulut peperangan di berbagai belahan dunia. Demi dolar, mereka tidak mempedulikan harga nyawa manusia. Bahkan, mereka lebih menyayangi nyawa ikan paus daripada nyawa anak Adam. Lihat bagaimana mereka begitu sungguh-sungguh melindungi ikan paus dengan alasan untuk melestarikannya. Sebaliknya, bagaimana mereka, dengan alasan teroris, membunuh ribuan nyawa pejuang-pejuang Islam di Palestina. Perang Dunia I dan II, Perang Vietnam, Perang Teluk, Perang Bosnia, Perang Kosovo, Perang Albania, embargo dan penyerangan terhadap Irak, pembantaian Muslim Palestina, penghancuran Afganistan, Chechnya, dan Dagestan adalah secuil bukti nyata tak terbantahkan.
5. Memelihara Harta: dengan menetapkan
sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan
mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. (Lihat: QS al-Maidah
[5]: 38). Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak
mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan
memelihara harta yang bersangkutan (Lihat: QS an-Nisa’ [4] 5; QS al-Baqarah
[2]: 282). Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada
perkara haram (Lihat: QS al-Isra’ [17]: 29; QS al-An`am [6]: 141; QS al-Isra’
[17]: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga
negaranya, tanpa memandang agamanya. Karena itu, siapapun orang yang hidup
dalam naungan syariat Islam terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk
menjalankan usaha.
Bandingkan
dengan sistem demokrasi yang memberikan kebebasan kepemilikan sebagai bagian
dari HAM yang membuat orang menghalalkan segala cara demi uang. Penipuan,
penyuapan, sabotase, perampokan, pencurian, penjebolan bank melalui internet,
apa yang terkenal dengan white colar crime hingga perebutan harta di pengadilan
adalah hal biasa. Hukuman penjara bukanlah penyelesaian. Bahkan, tidak jarang,
penjara adalah “ajang training dan penambahan wawasan” bagi para pelaku tindak
kriminal. Tindak kriminal dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi,
dari yang terang-terangan hingga yang paling tersembunyi, dari yang kasar
hingga yang paling halus adalah dalam rangka memenuhi kebiasaan nafsu hidup
mewah bangsa-bangsa kapitalis penganut demokrasi. Mereka terbiasa membelanjakan
hartanya sekadar untuk bersenang-senang (just for fun), hura-hura dan
kegiatan-kegiatan yang tidak berguna: pesta, minum, main perempuan, hingga
penggunaan narkoba. Realitas demikian merugikan semua orang, baik muslim
ataupun bukan.
6. Memelihara Aqidah : dengan melarang
murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau
bertobat kembali kepang-kuan Islam (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 217). Sekalipun
demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat: QS al-Baqarah
[2]: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum Muslim terjamin untuk
melak-sanakan ajaran agananya. Demikian pula orang non-Muslim; mereka bebas
untuk menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapapun. Negara menjaminnya,
masyarakat Islam memberikannya hak.
Bandingkan
dengan sistem demokrasi yang memberikan kebe-basan beragama dan berkeyakinan
yangapalagi disertai dengan para-digma bahwa dalam beragama jangan gunakan
akaltelah membuat tidak sedikit anak bangsa mereka terperosok ke dalam agama
yang tidak masuk akal dan sekte-sekte sesat yang, antara lain, menyajikan bunuh
diri massal sebagai solusi dalam mengatasi problema hidup mereka. Padahal,
Allah SWT sebagai Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan telah menganugerahi
naluri fitri beragama (Lihat: QS ar-Rum [30]: 30) dan akal (Lihat: QS al-A’raf
[7]: 179; QS an-Nahl [16]: 78) agar manusia dapat berjalan menempuh
kehidupannya di jalan agamanya yang lurus.
7. Memelihara
Keamanan: yakni
dengan menetapkan hukuman berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan
masyarakat, misalnya dengan memberikan sanksi hukum potong tangan plus kaki
secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat:
QS al-Maidah [5]: 33). Hukum syariat demikian diberlakukan kepada semua warga
negara, baik Muslim atau non-Muslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapapun yang
mendalami syariat Islam akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu
kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh Daulah Islamiah.
Bandingkan dengan sistem hukum pada negara-negara demokrasi dan penganut sistem hukum Barat yang tidak tegas terhadap para peng-ganggu keamanan masyarakat. Akibatnya, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara. Bahkan, sudah sangat masyhur bahwa mafia dan kelompok gangster justru memiliki hubungan “persahabatan” dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat, jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis di seluruh dunia.
Bandingkan dengan sistem hukum pada negara-negara demokrasi dan penganut sistem hukum Barat yang tidak tegas terhadap para peng-ganggu keamanan masyarakat. Akibatnya, para residivis bisa menjadi raja preman di luar penjara. Bahkan, sudah sangat masyhur bahwa mafia dan kelompok gangster justru memiliki hubungan “persahabatan” dengan polisi sehingga keberadaan perampok, penjahat, jalanan, dan berbagai mafia kejahatan tetap eksis di seluruh dunia.
8. Memelihara
Negara: dengan
menjaga kesatuannya dan melarang orang atau kelompok orang melakukan
pemberontakan (bughât) dengan mengangkat senjata melawan negara (Lihat: QS
al-Maidah [5]: 33). Nabi Muhammad saw. Juga bersabda:
Siapa yang datang kepada kalian, sementara urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir (khalifah), lalu dia berusaha memecah-belah jamaah kalian, potonglah lehernya.
Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.
Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa atau daerah. Hal itu sering dipakai sebagai alat untuk melakukan gerakan sparatis. Apa yang terjadi di Indonesia dan Irak adalah contoh nyata. Barat mengopinikan kepada dunia bahwa masing-masing bangsa berhak untuk hidup merdeka. Mereka ikut campur dengan motif-motif politik ataupun ekonomi untuk mengambil untung dari konflik antara suatu daerah atau etnis dengan pemerintahan pusat tersebut. Apalagi Konggres AS siap meratifikasi UU Perlindungan Minoritas yang memberikan kewenangan kepada Angkatan Bersenjata AS untuk mengintervensi negara mana pun yang dianggap melakukan penindasan terhadap minoritas. Kini dunia Islam dipecah belah, dikerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara.
Siapa yang datang kepada kalian, sementara urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir (khalifah), lalu dia berusaha memecah-belah jamaah kalian, potonglah lehernya.
Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.
Bandingkan dengan sistem demokrasi yang memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri dari suatu bangsa atau daerah. Hal itu sering dipakai sebagai alat untuk melakukan gerakan sparatis. Apa yang terjadi di Indonesia dan Irak adalah contoh nyata. Barat mengopinikan kepada dunia bahwa masing-masing bangsa berhak untuk hidup merdeka. Mereka ikut campur dengan motif-motif politik ataupun ekonomi untuk mengambil untung dari konflik antara suatu daerah atau etnis dengan pemerintahan pusat tersebut. Apalagi Konggres AS siap meratifikasi UU Perlindungan Minoritas yang memberikan kewenangan kepada Angkatan Bersenjata AS untuk mengintervensi negara mana pun yang dianggap melakukan penindasan terhadap minoritas. Kini dunia Islam dipecah belah, dikerat-kerat menjadi lebih dari 50 negara.
Tampaklah, setiap hukum Islam, jika diterapkan, akan menghasilkan tujuan luhur seperti itu. Semua itu akan dirasakan dan menjadi hak setiap orang yang tunduk pada aturan syariat Islam tersebut, baik Muslim ataupun bukan. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total, kemaslahatan akan dirasakan oleh semua umat manusia. Islam benar-benar merupakan rahmatan lil `âlamîn.
Diambil
dari buku Syariah Islam dalam Kebijakan Publik/ Anonim; Indonesia
http://ayok.wordpress.com/2007/02/13/tujuan-tujuan-agung-penerapan-syariat-islam-maqashid-asy-syariah/